Tak Puas Digugat, Puluhan Warga datangi PN Purwakarta

TRANSJABAR.COM | Sekitar 70 warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta datangi Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta. Kedatangan puluhan warga tersebut berkaitan dengan gugatan anak Kades Panyindangan bernama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baehaki, SH.MH dan rekan.

Kekesalan warga terkait dengan gugatan tersebut karena dianggap sama sekali tidak mendasar, pasalnya warga yang menyampaikan kepada wartawan dan melaporkan kepihak penegak hukum dianggap bersalah.

” Kami tidak rela digugat, karena kami ingin transparansi terkait dengan penggunaan dana desa, kenapa kami digugat,” ujar H Ahmad selaku tergugat II bertanya – tanya, Rabu ( 12/3/2025).

Untuk itu, dirinya bersama dengan warga yang digugat minta kepada pihak majelis hakim untuk tidak dapat menerima tuntutan, bukan saja tergugat 1, tapi juga tergugat 2,3,4, dan 5.

” Kami hanya bertanya dan minta penjelasan soal penggunaan dana desa, kenapa kami seolah dihambat untuk mendapatkan informasi dengan alibi alibi gugatan perdata yang dilakukan Agung sebagai penggugat, ” katanya.

Sedangkan Catur Azi Pimpred Transjabar.com sebagai tergugat 1 sangat menyayangkan terjadinya gugatan terhadap transjabar.com, dan 5 orang warga Desa Panyindangan yang merupakan narasumber dalam suatu produk jurnalistik.

Namun malah disalahkan, dan menganggap bahwa pers dan warga bersalah, akibat pemberitaan pihak penggungat merasa dirugikan dan kehilangan mata pencaharian sehingga menuntut materiil.

” Jelas ini keliru, tergugat tidak mengindahkan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999, bahkan dalan UU Desa, warga berhak mendapatkan informasi tentang desa termasuk penggunaan dana desa,” ujarnya.

Untuk itu, Catur Azi mengimbau kepada pihak Kades Panyindangan dan penggugat sebaiknya sebelum menggugat lebih mementingkan kepentingan masyarakat Desa Panyindangan, jangan bersikap ego dan menutup diri dengan masyarakat.

” Termasuk dalam melakukan gugatan kepada perusahaan media jelas salah kamar, obyek dasar bahan gugatan karena produk pers, sebaiknya jangan dicampur aduk. Dan jika memang dasar gugatan produk pers tidak dapat digugat baik secara pidana dan perdata, ada mekanisme melalui hak jawab, dan dibawa ke dewan pers, ini amanat UU No 40 Tahun 1999 yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, usai agenda sidang pertama, sidang akan kembali digelar pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.( Jo/Jo).