TRANSJABAR.COM | Mutasi yang saat ini tengah dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sebaiknya mengacu pada peraturan pemerintah tentang mutasi. Jangan dilakukan mutasi berdasarkan bisikan kepentingan dan emosional, sehingga nantinya tidak sampai berimbas pada pelayanan kepada masyarakat.
Munculnya issu akan dimutasi pejabat Eselon II, issunya mutasi akan dilaksanakan minggu ketiga pada bulan Januari 2023, selain muncul Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Purwanto, yang akan digeser, juga ada nama Kepala Dinas Tarkim, Agung Wahyudi, dan ada nama Ryan Oktavia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta.
Herman Budi, aktivis anti korupsi di Jakarta menilai terkait dengan issu rencana mutasi yang katanya bakal kembali dilakukan sebenarnya itu menjadi kewenangan bupati dalam menata manageman struktural pegawai di lingkungan Setda Purwakarta untuk membantu tugasnya dalam menjalankan roda program kerja.
Namun demikian, kata Herman, Bupati Purwakarta yang saat ini dijabat oleh Anne Ratna Mustika jangan tergesa – gesa dan lebih bijak dalam menempatkan serta memutasi pejabat dilingkungan Pemkab Purwakarta. Issu sarat dengan kepentingan karena dampak persetruan dengan suaminya Kang Dedi Mulyadi jangan sampai nantinya berimbas pada kebijakan kebijakanya sebagai bupati, sehingga berdampak pada pelayanan.
Herman katakan, terlebih dalam peraturan tentang mutasi semuanya sudah diatur dalam petaturan pemerintah Padahal dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2017, selain mutasi yang dapat dilakukan paling singkat 2 ( dua ) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun pejabat tersebut menjabat.
Dan itu sesuai tata cara pelaksanaan mutasi dengan Pasal 2 ( dua) ayat (3) dalam peraturan yang tertuang dalam BKN ( Badan Kepegawian Negara ). Bahkan, secara resmi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana telah mendatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Dimana Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Munculnya issu akan dimutasi pejabat Eselon II, issunya mutasi akan dilaksanakan minggu ketiga pada bulan Januari 2023, selain muncul Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Purwanto, yang akan digeser, juga ada nama Kepala Dinas Tarkim, Agung Wahyudi, dan ada nama Ryan Oktavia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta.
Ia menilai, jika ada nama – nama yang muncul seperti Kadis PUTR dan Kadis Tarkim dan Kadisdik sebaiknya bupati jangan gegabah, dan harus bijak dalam mengambil keputusan, apakah dari ketiga nama tersebut jika dimutasikan apakah tidak melanggar peraturan atau tidak.
“ Kan sudah jelas, peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019, semuanya sudah tertuang. Termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017, selain mutasi yang dapat dilakukan paling singkat 2 ( dua ) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun pejabat tersebut menjabat, “ pungkasnya, Rabu, ( 11/1/2023). ( chy/red).



