Newsnet.id – Lima tuntutan yang disampaikan LSM yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang di Pengadilan Negeri Purwakarta, salah satunya menuntut Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta mundur, Rabu ( 5/1/2022).
” Ketua PN harus bertanggungjawab, jika tidak mampu sebaiknya mundur saja, ” ujar Ramdan Juniar Ketua Ormas Manggala Putih dalam orasinya.
Selain itu, ia tegaskan, Kiansantang mendesak PN Purwakarta menjelaskan penyebab tertundanya 10 tahun eksekusi putusan MA Tahun 2011, dimana dalam putusanya memutuskan bahwa Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2011.
” Pengadilan Negeri Purwakarta harus transparan, jangan menutup – nutupi, sebaiknya terbuka dan melibatkan masyarakat,” harapnya.
Sementara demonstrasi yang di depan PN Purwakarta yang dilakukan Kiansantang diiringi aksi pencak silat dan debus(ctr).