Absen Sidang, Ini Kata Pengacara Senior Selaku Kuasa Hukum Kang DM

Transjabar.com – Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Kang Dedi Mulyadi yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 berjalan dengan lancar.

Terhimpun sidang perdana yang digelar diruang di pimpin Ketua Majelis Lia Yuliasi, SH, dan hakim anggota Deni Heriansyah, SH dan Ridho Afrianedy, SH.

Sesuai jadual pukul 09.00 Wib, penggugat Anne Ratna Mustika datang dan memasuki ruang sidang utama Umar Bin Khatab. Anne Ratna Mustika dengan percaya diri tanpa di dampinggi pengacara, sedangkan Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak dapat hadir dan diwakili pengacara senior AA Ojat Sudrajat, SH.MH.

Pengacara senior AA Ojat Sudrajat, SH, MH usai sidang menyampaikan, bahwa sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda pemeriksaan adminitratif.

Terkait tidak hadirnya Dedi Mulyadi di persidangan perdana, yang pertama kata AA Ojat, secara administratif, bahwa alamat yang yang ditujukan ke pihak tergugat Kang Dedi Mulyadi salah alamat, maka secara administratif Kang Dedi Mulyadi belum pernah mengajukan pindah ke Subang, sesuai KTP tinggal di Purwakarta.

” Pa Dedi Mulyadi belum pernah menerima surat undangan sidang, karena kesalahan alamat tadi, sehingga tidak mengetahui alasan isi surat gugatan tersebut,” ujar AA Ojat, usai sidang.

Sementara jika ada pertanyaan kenapa dirinya sebagai pengacara Dedi Mulyadi bisa hadir dalam sidang perdana, karena menghormati dan menghargai majelis hakim, dan itu dilakukan tidak lain menjalankan profesionalisme sebagai pengacara yang diberikan kuasa oleh Kang Dedi Mulyadi.

Terkait dengan pelaksanaan sidang, nomor perkara, gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, malah kang Dedi Mulyadi sendiri mengetahui dari berbagai media massa.

“Ya wartawan kan banyak lebih tau, informasi dari media massa itulah, sehingga beliau mengutus saya hadir di persidangan tersebut, ” pungkasnya ( ctr).