Waduuh Ruangan Sidang Bawaslu Purwakarta Dilempari Telur
PURWAKARTA – Tiba tiba ruangan sidang Bawaslu menjadi ricuh, pelaksanaan sidang gugatan penolakan salah satu caleg Partai Berkarya di Sekretariat Bawaslu di jalan Sidang kasih Kabupaten Purwakarta, Rabu (7/11/2018). Pasalnya, datang sekelompok orang yang mengaku simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa PKB ( PKB) dan langsung melemparkan telur ke Ketua Bawaslu, Ujang Abidin.
“Kami mau menyampaikan protes. Ini bentuk protes kami,” kata seorang simpatisan PKB, sambil terteriak. Akibat kerusuhan tersebut, pihak kepolisian yang sedang berjaga jaga dibuat repot, bahkan seorang petugas kepolisian menghimbau agar protes yang dilakukan tidak sampai melakukan pelemparan telur. “Protes boleh. Tapi tidak dengan cara-cara seperti ini,” ujar seorang anggota kepolisian yang berjaga.
Namun himbauan tersebut malah kembali disambut oleh simpatisan PKB, “ ini bukan batu pak, ini telur sambil melemparkan telur kearah anggota Bawaslu. Akibatnya puluhan telur yang dilempar tersebut menyebabkan bau amis di ruangan sidang.
Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Purwakarta Hendriyatna dalam keterangan persnya mengatakan sangat kecewa dengan putusan pihak Bawaslu terkait dengan putusan tersebut. “Bawaslu seharusnya mempertimbangkan dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ini hanya berkutat di sisi administrasi saja,” kata Hendriyatna.
Sehingga dirinya juga menyayangkan majelis ajudikasi secara saklek menolak permohonan pihaknya. “Ini menjadi preseden buruk. Kenapa Bawaslu tidak memberikan kesempatan bagi caleg kami. Persoalan nanti terpilih atau tidaknya silahkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Dan terkait langkah hukum selanjutnya, Hendriyatna menyebutkan, pihaknya akan membahasnya dengan pimpinan partai. “Yang pasti atas putusan Bawaslu ini kami sangat kecewa,” ucapnya.
Pada saat ditemui terpisah, Kuasa Hukum KPU H Dadang Supriyadi SH mengatakan, sidang ajudikasi ini dilaksanakan secara terbuka. Semua mendengar amar putusan adalah menolak seluruh permohonan pemohon. “Kami meyakini benar putusan Bawaslu berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti di persidangan. Pun halnya saya pribadi menyimak putusan itu semua berdasarkan fakta dan bukti,” Ujar Dadang. Dirinya menambahkan, putusan Bawaslu itu mengikat dan final. “Ada pun jika pihak pemohon akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menjadi pihak pemohon,” kata dia.
Namun,lebih lanjut Dadang menyebutkan, KPUD Purwakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dan menaati apa pun putusan Bawaslu. “Kami juga berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menghormati apa yang menjadi keputusan Bawaslu, karena pada dasarnya Bawaslu menjunjung tinggi azas kejujuran,” ucapnya.
Sementara itu, sidang putusan lainnya antara pihak pemohon Partai Berkarya dengan pihak termohon KPUD berjalan kondusif. Dalam putusannya, Bawaslu menolak seluruh permohonan pihak pemohon. Sehingga, Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin tidak mempersoalkan insiden pelemparan telur di kantor tempat dirinya bertugas. Menurut Ujang, ini sebagai ekspresi mengemukakan pendapat warga masyarakat dalam proses berdemokrasi. Ujang mengingatkan, Bawaslu tidak akan gentar untuk menuntaskan beberapa permasalahan dan sengketa pada proses pemilihan umum. “Karena kita memutus berdasarkan asas asas yang berlaku,”kata Ujang. (Rsd/Red).