Mantan Jampidsus Berkicau, Ngaku Dikriminalisasi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA | Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Andriansyah dengan tegas mengaku dikriminalisasi usai diperiksa tim Khusus Kejagung kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU, dan langsung ditahan sebagai tahanan titipin di Sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat, ( 24/7/2026).

Dalam keterangan Persnya, Febri katakan, siap dan akan menghadapi proses hukum, dan apa yang menimpanya adalah tindakan kriminalisasi. Namun ini merupakan keputusan pimpinan.

” Saya siap menghadapinya, dan saya merasa ini memang kriminalisasi, Semua alat bukti harus melalui konfirmasi dan dilakukan pendalaman dulu, ” katanya.

Kemudian kata dia, dilakukan berkali – kali dilakukan ekpos bahwa dirinya menyakini dia dizolimi setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.(put/er).