121 Bidang di Muara Lama Gagal Masuk Program PTSL

Karawang|Newsnet.id- Ketua Tim  PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Badan Pertanahan Nasional wil Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Agus Suharto mengatakan, menyusul dengan temuan Inspektorat Kabupaten Karawang terkait dengan 121 bidang yang awalnya masuk dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) terpaksa tidak dapat direalisasikan.

Sebabnya, kata Agus, 121 bidang tanah yang akan di PTSL  kan tersebut merupakan lahan yang terdata dalam kawasan hutan/ tanah negara. Sehingga pihaknya dalam hal ini BPN tidak bisa dimasukan dalam daftar program PTSL.

“BPN sudah mensosialisasikan terkait dengan hal ini, bahwa 121 bidang tanah timbul yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan/ tanah negara tidak akan bisa direalisasikan dalam program PTSL, “ ujarnya, Senin ( 26/10/2020).  

Sebanyak 121 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam pengelolaan tanah negara tersebut terdapat di 4 RT, di Desa Muara Lama, Kecamatan Cilamaya Wetan.

“BPN tidak bisa memferivikasi  121  bidang yang ada di Dusun Tanah Timbul, Desa Muara Lama untuk program PTSL,m ” tegasnya.

Sementara Yayat Sudrajat SH selaku Bidang Hukum kawasan kehutanan menyampaikan,akan melakukan pengecekan dan pengukuran ulang bersama pihak  Pemdes Muara Lama dengan melibatkan BPN. Kata dia, sehubungan dengan hasil survei bahwa  tanah 121 bidang memang dalam pengeloaan lahan kawasan hutan/ tanah negara.

“Kami sepakat akan melakukan solusi terbaik untuk masyarakat Dusun Tanah Timbul Desa Muara Lama, “ pungkasnya.

Sedangkan, Iyos Rosita S.Pd.SI Kades Muara Lama mengharapkan kerjasamanya dari  semua pihak untuk bisa memverikan solusi yang terbaik bagi masyarakatnya yang telah mengajukan berkas untuk Progam PTSL.

“Ya mudah –mudahan berjalan lancar sesui harapan dari masyarakat,” katanya.(hr/ch/red)

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel

https://bwpkarsiyaka.com/berita