TRANSJABAR.COM | Denda damai yang tertuang dalam Undang – Undang ( UU ) Kejaksaan tidak berlaku untuk penyelesaian dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media, Kami ( 26/12/2024).
Undang – Undang denda damai tersebut merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung, dan denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.
” Jelas berbeda. Klasternya, denda damai hanya untuk undang-undang sektoral. Sesuai turunan Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” tegas Harli
Ia jelaskan, Undang- Undang Kejaksaan No 11 Tahun 2022 berlaku untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai, perpajakan, bukan untuk Tipikor.
Sebelumnya kata Harli, dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 ada menjelaskan soal denda damai.Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung diberikan hak dan kewenangan finalisasi putusan.
Namun bukan berarti hal tu berlaku bagi koruptor. Sementara kata dia, undang – undang tersebut masih baru maka perlu dilakukan perumusan nantinya seperti apa.( erna/red).