Bareskrim Serahkan Ferdy Sambo ke Kejagung RI

Transjabar.com – Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chadrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ke Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kelima orang tersebut adalah pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo bersama 4 tersangka lainnya sampai di Kejaksaan Agung RI mendapat pengawalan ketat, sang mantan Jendral bintang dua tersebut terlihat tegar tapi rapuh.
Kepada wartawan, Ferdy Sambo menyampaikan kekecewaan yang mendalam menyusul ditetapkannya Putri Chandrawati dan dijebloskan ke Rutan Mabes Polri.
” Kabar yang saya terima menghancurkan hati saya. Saya siap menjalani proses hukum ini, dan istri saya tidak bersalah,” kata Ferdy Sambo.
Justru kata Ferdy Sambo, istrinya adalah korban, dan tidak terlibat dalam kasus ini. Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku menyesal, apa yang dia lakukan sebagai bentuk rasa cinta dirinya kepada Putri Chandrawati.
” Saya minta maaf kepada pihak yang berdampak atas perbuatan saya, begitu juga mohon maaf kepada bapak dan ibu dari Yosua, ” ujarnya,
Sementara itu, dalam kasus tersebut penetapan tersangka Ferdy Sambo berikut 4 orang lainnya dijerat dengan Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. ( son/er/red).