Akhirnya Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Transjabar.com – Tim khusus Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri terlebih dulu menetapkan Baradha Ricard Eliezer atau Baradha E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka, kerja Timsus Mabes Polri membuahkan hasil.

Pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit P, Selasa 9 Agustus 2022 didampingi para Pati Mabes Polri.

Timsus menemukan bahwa Sambo berupaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan sehingga menghambat menjadi terhambat (Er/Ctr).