Ungkap TTPO, Polres Karawang Amankan Tersangka MH

TRANSJABAR.COM | Polres Karawang ungkap sindikat penjualan orang di Tirtajaya Karawang, yakni  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dusun Sumurjaya, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (6/6/2023).

Tersangka berinisial MH Alias A (41) warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pengungkapan TPPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,  tanggal 6 Juni 2023.

Korban berinisial DW (21) mau bekerja di luar negeri menemui S. Kemudian S menemui B, keduanya menitipkan korban ke tersangka MH Alias A untuk medical check up.

“S dan B memberikan KTP dan KK korban kepada tersangka MH Alias A, kemudian pelaku MH Alias A melihat tahun lahir korban baru 21 tahun.

Kemudian bilang kepada pelaku S dan B bilang ini tidak bisa terlalu muda, usia minimal untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Negara arab saudi minimal 23 tahun,” kata pria yang akrab disapa Tomy, pada Sabtu (10/6/2023).

Lanjut Tomy, tersangka MH mengungkapkan paling nanti usianya dituakan, supaya bisa masuk ke kedutaan untuk sidik jarinya. Kemudian S meminta dinaikin saja usianya, supaya bisa lolos sidik jarinya di kedutaan dan B hal yang sama. Tersangka MH membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta.

“Korban  setelah medical cek up fit, MH Alias A menerima uang dari HS sebesar Rp 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Kemudian korban diajak buat paspor oleh P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999, padahal korban lahir tahun 2001,” jelasnya.

Tomy menjelaskan, kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia.

“Modus tersangka memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi. Padahal diketahui oleh tersangka, bahwa Arab Saudi merupakan negara yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Kartu Keluarga, photocopy KTP, photocopy ijazah, foto tiket pesawat, paspor, visa, resident identity dari Kingdom Of Saudi Arabia, footo Al Rajhi Business Payroll Card milik korban, ponsel, kartu atm, kendaraan R4.

Tersangka dikenai pasal Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta.

Serta Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda Rp 280 juta.

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 15 miliar.(Chy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.