HUKRIM  

Tega Nian, Seorang Paman Cabuli Ponakan

Serang- Sungguh tega seorang paman berinisial DYS ( 49) melakukan perbuatan cabul terhadap ponakannya sendiri berinisial KR (17). Berdasarkan pengakuan DYS, perbuatan menjijikkan tersebut disaat KR masih berusia 14 tahun.

DYS sempat diburu oleh tim Reskrim Polres Serang Kota, setelah mendapat laporan dari pihak korban, polisi berhasil menciduk tersangka di wilayah Kelurahan Harjati, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Pelaku ditangkap ketika bersembunyi, dan kini langsung ditahan, dan kasusnya ditangani Unit PPA, “ ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat berikan keterangan pada Pers, Jumat ( 17/12/2021).

Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka DYS, melakukan perbuata  bejatnya sejak tiga tahun silam, saat korban berusia 14 tahun. Korban memang tinggal bersama dengan pelaku, karena orangtua korban bercerai.

“Saat ini korban dititipkan di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TPA), “katanya.(er/tri).