Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan WNA

Tranjabar.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani membenarkan terkait pihaknya membongkar sindikat prostitusi yang libatkan selebriti instagram dan selebgram dengan warga negara asing ( WNA).

Polisi selain mengamankan dua orang wanita berinisial FBD ( 26) dan TE (26), juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43). Djuhandani mengatakan, bahwa mereka ditangkap pada tanggal ( 15/12/2021), saat berada di sebuah hotel di kota Semarang.

Ia sampaikan, bahwa keduanya ditangkap saat menservis tamunya diantaranya seorang WNA asal Brazil dikamar hotel berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, sekali menservis tamunya, pelaku prostitusi selebgram ini mendapat bayaran Rp.25 juta, dari hasil uang itu mucikari mendapat bagian Rp.13 juta.

Sesuai pengakuan, keduanya mendapatkan pelanggan pesanan jasa melalui mucikari. Barang bukti yang diamankan uang Rp.20 juta dari tangan JB, dimana uang itu merupakan yang muka dari jasa prostitusi.

Selain itu, barang bukti lain berupa alat kontrasepsi yang baru dan bekas pakai. ” Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 296 dan 506 Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan orang, ” ujarnya, Senin ( 20/12/2021).(rl/er).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.