HUKRIM  

Peran Dirut dan Dir Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Hingga Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun / Tahun

TRANSJABAR.COM | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan peran Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne melakukan perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplos pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

” Peran MK memerintahkan dsn memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu ( 26/2/2025).

Sementara itu, Abdul Qohar menjelaskan, pengoplosan dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dimana tersangka GRJ menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Semua rangkaian melakukan pengoplosan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ( RS ), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward .

Akibat tindakan tersebut, atas persetujuan RS, MK dan EC melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Selanjutnya MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung. Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan termin atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.

” MK dan EC mengetahui serta menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping,” jelas Abdul Qohar.

Sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13%-15% walaupun melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW, akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.(erna/ctr) .