TRANSJABAR.COM | Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Asep Guntur kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas) yang merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu,
mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
” Ketiga orang tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, ” katanya, Selasa ( 25/6/2024), di Gedung Putih KPK.
Asep Guntur mengatakan, bahwa berawal kasus saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada 2013.
” Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas, ” ujarnya.
Kemudian dalam proses lelang pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle PT TAP (Trikarya Abadi Prima) sebagai pemenang, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” kata Asep Guntur.
Asep mengungkapkan, kemudian Anjar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dimana pengadaan kendaraan spesifikasinya bukan hasil survei pasar, tapi berdasarkan berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William.
” Hal ini telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ” ujarnya.
Merinci kasus tersebut, pada bulan Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.
Dan, pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle. Pada bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” katanya.
” Hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar, ” pungkasnya.(Erna/red)