HUKRIM  

KPK Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan

TRANSJABAR.COM | KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023) sore

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam proses dugaan kasus korupsi di Kementan KPK sendiri sudah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK mengatakan sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.

KPK katakan, ketika naik proses penyidik, KPK pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan disampaikan ketika penyidikan ini cukup.

Lebih lanjut kata Ali, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilanjutkan di kantor pusat Kementerian Pertanian siang ini.

Terkait dengan penggeledahan di rumah dinas Mentan terjadi sejak Kamis (28/9) sore hingga siang hari ini. Selama 20 jam penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti, di antaranya uang puluhan miliar rupiah di lokasi.(tim red).