TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya melimpahkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Dalam keterangan Persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, pada Rabu ( 26/7/2023).
Ia menyampaikan, dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Pasal 42 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya, ke empat orang ditetapkan menjadi tersangka setelah OTT yang dilakukan KPK pada Selasa ( 25/7/2023) di dua tempat Jakarta Timur, dan Jati Sampurna Bekasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan dari OTT dari empat orang tersangka ada dua orang dari pihak Basarnas, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dari OTT yang dilakukan KPK berhasil disita barang bukti berupa uang sebesar Rp . 999,7 juta. Alexander Marwata menjelaskan, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp. 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.( Erna ).