UTRANSJABAR.COM | Pasca giat OTT yang dilakukan tim Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dilakukan pada Minggu ( 6/10) dan berhasil menetapkan enam orang tersangka dan digiring ke Gedung Merah Putih Jakarta akhirnya tim penyidik dengan bukti yang kuat sepakat menaikan status Gubenur Kalsel Sabirin Noor ketingkat penyidikan.
Dari bukti permulaan yang cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Dari fakta fakta yang ditemukan selain mengamankan enam orang terdiri dari empat orang penyelenggara negara, dan dua orang pihak swasta KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp. 10 milyar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat dihubungi bahwa Gubernur Kalsel
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Sampai saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap Gubernur Kalsel, ternasuk mengamankan pihak pihak lain yang ikut bertanggungjawab terkait dengan kasus pidana ini, ” ujar Grufron.
Terungkapnya kasus korupsi tersebut terkait dengan persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ. (erna/red).