TRANSJABAR.COM | Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam keterangan rilisnya menyampaikan, terkait dengan penyidikan barang dan jasa di Bank Jabar Banten, bahwa KPK pertanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah sprindik dengan nomor 13 sampai dengan 17 untuk menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten kemudian tiga orang dari pihak swasta. Dua orang tersangka yaitu, YR jabatan sebagai Direktur Utama Bank Jabar Banten, WH pimpinan Divisi Corsek Jabar Banten, dan tiga orang swasta tersangka pemilik agency, yaitu ID pemilik Agency Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, kemudian saudara SUH pemilik agency BSCA dan WSBE, kemudian saudara SJK pemilik agency iklan JKMB dan JKSB.
Budi Sukmo menjelaskan, bahwa ditahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2023 Bank Jabar Banten merealisasikan belanja biaya promosi umum dan dana produksi bank yang dikelola Divisi Corsek Bank Jabar Banten kurang lebih sekitar Rp 409 milyar.
Dimana dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan baik di media tv cetak dan online yang bekerjasama dengan enam agency, dimana masing masing 3 orang memiliki dua agency yang memenangkan sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan dari Bank Jabar Banten.
Dari enam agency tersebut masing masing menerima aliran dana iklan untuk PT JKBM sebesar Rp 41 Milyar, PT JKSB menerima Rp 105 Milyar, PT AM menerima Rp 99 Milyar, PT JKM menerima Rp 81 Milyar, PT BSCA menerima RP 33 Milyar, dan PT WSBE menerima Rp 49 Milyar.
“ Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa lingkup enam agency ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten, “ ujarnya.
Selain itu kata Sukmo, proses penyelidikan dan penyidikan modus korupsi yang dengan ditemukan ketidak sesuai pembayaran dari Bjb ke agency dengan agency kepada media yang ditempatkan iklan tersebut.
Dari Rp 409 Milyar yang dianggarkan dipotong pajak sekitar Rp 300 Milyar yang ditempatkan hanya Rp Rp 100 Milyar, dan yang tidak ril RP 222 Milyar dengan kurun waktu 2,5 tahun,
Dari hasil penyidikan yang dilaksanakan banyak kebutuhan kebutuhan non budgeter, dan apa yang dilakukan oleh YR dan WH melakukan kerjasama dengan pihak agency untuk bersepakat bagaimana memenuhi dana non budgeter, sehingga dilakukan penempatan iklan dengan agency, walaupun sebenarnya pihak BJb dapat langsung menempatkan iklan ke media, namun menggunakan agency guna mengambil dana sepanjang 2,5 tahun kurang lebih Rp. 222 Milyar.
Adapun beberapa perbuatan melawan hukum ( PMH) yang ditemukan dalam dugaan korupsi iklan tersebut dan sudah ditetapkan menjadi tersangka ialah saudara YR, WH yang merupakan PPK yang sudah mengetahui dan menyiapkan agency untuk mengambil memenuhi dana non budgeter sehingga penujukan agency tidak sesuai dengan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
Kemudian YR sebagai Dirut Bjb Jabar dan Banten mengatur dan memenangkan penempatan agency, dan ketiganya baik YR, WH dan agency tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
“ Kami sudah melakukan pencegahan dan tindakan pengeledahan dibeberapa tempat yang kami duga terdapat barang bukti terkait dengan perkara tersebut, “ katanya, Kamis ( 13/3/2025).
Semetara itu Jubir KPK Tessa Mahardhika menambahkan bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 KPK telah menerbitkan surat keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian keluar negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK, untuk diketahui pertanggal 27 Februari 2025 penyidik KPK telah menerbitkan surat penyidikan dugaan korupsi barang dan jasa kepada PT Bank Jabar dan Banten untuk anggaran 2019 sampai dengan 2024.
‘ Proses saat ini sedang berjalan dan KPK telah menetapkan lima orang tersangka, dalam perkara ini kerugian sebesar Rp,209 milyar, “ katanya.(ctr/er).