HUKRIM  

Kejagung Tegaskan, Korupsi Pertamina tidak ada Fakta Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir

TRANSJABAR.COM | Hingga saat ini tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan fakta keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Informasi diberbagai platform yang berkembang yang menghubungkan kasus korupsi Pertamina dengan Menteri BUMN Ercik Thohir dan Boy dibantah oleh tim Kejaksaan Agung. Sebab, tidak ada fakta fakta terkait dengan informasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani kasus korupsi ditubuh PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan fakta fakta, dan dia menyayangkan informasi tersebut.

” Tidak ada fakta fakta keteribatan Erick Thohir dan Giribaldi ‘Boy’ Thohir, ” kata Harli saat ditanya wartawan, Kamis ( 6/3/2025).

Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.

Terkait dengan kasus Pertamina Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Kejagung sendiri tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sembilan tersangka tersebut yakni:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.(erna/ctr).