HUKRIM  

Guru Bejat di SMP Terpadu Lampang Terancam 15 Tahun Penjara

TRANSJABAR.COM | Sungguh tega nian seorang oknum guru bejat jiberinisial AS alias Asud yang aktif mengajar di SMP Terpadu Lampang, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), tega menyetubuhi seorang siswinya sendiri sebut saja Bunga (15) tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan AS terhadap Bunga sudah sangat lama terjadi. Dan, setiap kesempatan AS selalu melakukan hubungan badan (layaknya suami isteri) dengan Bunga, dan diduga dibawa ancaman.

Dari informasi terhimpun, bahwa setiap kali AS ingin menyalurkan hasrat birahinya, AS selalu memaksa Bunga agar mau melayani (berhubungan badan).

Perbuatan itu kerap dilakukan AS di dalam ruang kelas SMP Terpadu Lampang. Anehnya, tak satu pun mengetahui perbuatan AS, kendati di sekolah tersebut terdapat beberapa camera pemantau (CCTV).

Kini, kasus atau perbuatan AS sudah terungkap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Subang, Polda Jawa Barat.

Kanit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Patimah menjelaskan, bahwa kasus tersebut diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Menurut Nenden, kasus tersebut terungkap berawal saat korban bercerita kepada orang tuanya kalau sudah disetubuhi oleh pelaku sejak Oktober 2023 s.d Juli 2024.

Kemudian melaporkan ke Polres Subang, dan langsung dilakukan penangkapan dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan polres Subang.

” Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dua minggu lalu, ” ujar Nenden, Kamis (28/11/2024).

Ia tegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu terkait dengan kasus asusila tersebut, Kepala SMP Terpadu Lampang, Subang, Hadistia Siti Nuryani ketika hendak dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp yang bersangkutan enggan merespon dan terkesan melindungi agar persoalan tersebut tidak sampai diketahui publik. ( ron/ctr).