Dua Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis

TRANSJABAR.COM | Dua orang Pelaku Penganiayaan siswa SMP di Cilacap meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata tidak ditahan di kantor Polisi, dengan alasan masih dibawa umur keduanya dititipkan di Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Kamis ( 28/9/2023) pekan lalu.

Namun kedua tersangka yaitu MK (15) dan WS (14) yang dengan brutal menganiaya korban diancam dengan Pasal berlapis, penyidik Satreskrim Polres Cilacap menjerat keduanya dengan Pasal 0 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP sengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cilacap Kompol Guntur Arif Setyoko mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dan penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyelidikan.

” Keduanya statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka,” ujar Guntur, Minggu ( 1/10/2023).

Menurut Guntur, pihaknya sudah melakukan penanganan kasus tersebut secara serius, dan sudah meminta semua keterangan baik dari korban, teman korban, dan pihak keluarga korban.

Antara pelaku dan korban merupakan bersekolah disekolah yang sama, dalam kasus ini pelaku akan diadili dalam persidangan anak, namun seriusnya dalam kasus ini menyebabkan pihaknya harus menjerat pelaku dengan Pasal berlapis.(Soni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.