TRANSJABAR.COM, KARAWANG – Polres Karawang akhirnya memilih lokasi lain dalam melaksanakan reskontruksi pembunuhan siswi SD kelas 6 berinisial RA ( 11 ) tahun. Korban RA ditemukan tewas oleh tetangga disebuah kontrakan di daerah Jomin Barat pada hari Senin ( 15/9/2018) setelah dikabarkan hilang. Dan Polres Karawang berhasil membekuk pelaku Antoni di Binjai Aceh Utara pada Rabu, ( 19/9/2018).
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo mengatakan, setidaknya dalam pelaksanaan rekontruksi sebanyak 37 adegan. Dilaksanakan rekontruksi di lokasi lain, yakni di Kampung Bendasari 11, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur dengan berbagai pertimbangan.
“Rekontruksi untuk melihat secara jelas cara pelaku melakukan perbuatan membunuh korban, sesuai dengan keterangan di TKP, tergambar cukup jelas perbuatan pelaku, “ katanya, Senin ( 8/10/2018).
Menurut Kapolres, pelaku bernama Antoni terlebih dulu mencekik leher korban, pelaku mengaku panic setelah korban yang hendak dicabuli berteriak dan menceri. Memang kata dia ditemukan pencabulan terhadap korban, namun ada upaya untuk itu.
Pelaku Antoni akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang Undang Nrmor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bagi Antoni, kurungan penjara seumur hidup, “pungkas Kapolres.(Nur/Red).