Panwaslu Banyusari Bantah Tak Hiraukan Laporan

Terlihat dalam gambar, APK bacaleg terpasang dipohon disoal karena dianggap curi star. Foto: Sutiyono/transjabar

transjabar_ KARAWANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang membantah tak hiraukan laporan dugaan pelanggaran ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai ajang sosialiasi salah satu caleg dari PKB Daerah Pemilihan V (Dapil). Mereka mengklaim laporan tersebut tengah dalam proses.

Berdasarkan ketentuan yang ada, proses itu memiliki waktu 5 hari setelah terjadinya laporan. Dan itu harus melalui berbagai prosedur atau aturan yang berlaku.

“Semuanya sudah kita proses, seperti adanya alat peraga  salah satu caleg dari PKB dijalan raya Cicinde Kecamatan Banyusari. Dan dalam menjalankan proses tersebut, tentunya kami harus melakukan pemanggilan, yang bersangkutan dan saksi juga harus ada ,” kata Ketua Panwas Kecamatan Banyusari Solihin, Minggu (26/8/2018).

Selanjutnya dikatakan Solihin bahwa terkait dengan adanya alar peraga salah satu caleg dari PKB itu pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama pihak Panwas Kabupaten Karawang.

“Jadi terkait alat peraga itu sudah kami sampaikan atau laporkan kepada Panwaskab dimana dari pihak Panwas Kabupaten mengatakan untuk didata kembali laporan sesuai dengan peraturan yang ada, dan beberapa alat bukti harus ada,” pungkasnya (Sutiyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.