transjabar_Karawang- Direktur Pembinaan Keselamatan M Risal Wasal mengatakan perlu adanya dilakukan anti ODOL terutama pemindahan muatan bagi kendaraan yang melanggar daya angkut, agar penegakan hukum lebih baik, penindakan yg akan dilakukan sebelumnya adalah tilang biasa dan E-tilang sudah berjalan dengan baik.
” Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan, jadi muatan angkutan barang yg melebihi 5 % pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan,” katanya kepada transjabar.com Kamis, (9/8/2018).
Selanjutnya ditambahkan bahwa penerapan pemindahan muatan dilakukan secara bertahap yg diawali dengan pelanggaran 100% dan komoditas yang mudah dipindahkan juga diterapkan secara bertahap di UPPKB dengan cara memperhatikan kesiapan UPPKB.
“Jadi penindakan kendaraan yang melanggar dimensi diukur secara manual dan ditandai bagian yang harus dipotong agar sesuai dengan aturan , dan kendaraan yang melanggar wajib memindahkan muatan dengan penandaan kendaraan yang melebihi dimensi dan over loading,” pungkasnya( Sutiyono).