Lagi Apes, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi
TRANSJABAR.COM, BEKASI – Apes dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang kerap meresahkan warga berinisial Ta (24) dan AH ( 23) akhirnya berakhir di sel jeruji rutan Polres Metro Bekasi.
Kedua tersangka tersebut tertangkap saat pihak kepolisian sedang melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah Jalan Raya Legok Jatiasih, Bekasi dalam rangka cipta kondisi.
Tidak disangka dalam razia tersebut berhasil mengamankan kedua orang pelaku curanmor. “ Setelah ditanya surat kendaraan bermotor, keduanya tidak bisa menunjukan, malah berusaha kabur, “ kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Erna Ruswing, Selasa ( 23/10/2018).
Setelah digeledah, ternyata didapati kuncu letter T yang simpang dalam saku jaket AH. “ Kami langsung amankan keduanya, termasuk motor honda Beat dengan Nopol F 2785 FCL yang digunakan pelaku, “ jelasnya.
Diperoleh keterangan dari tersangka, kedua mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali diberbagai kota. “ Keduanya mengaku sudah mencuri diantaranya daerah Cilengsi, Bogor, dan Cilodong, Depok, “ ujar Erna.
Dari barang curian, keduanya mengaku menjual kepada pihak penadah bernama Oman ( DPO). Biasanya setiap bertransaksi dilokasi yang sama yakni di minimarket didaerah Pasirjaya, Cilamaya Kabupaten Karawang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ancaman 7 tahun kurungan penjara, “ pungkas dia.(din/red).