Transjabar.com – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku tersebut berinisial H (29) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP
Ia katakan, tersangka dan korban saling mengenal berawal dari game online Free Fire. Kemudian keduanya saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan chatting melalui aplikasi WhatsApp.
“Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB,” kata Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Kemudian tersangka membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas tanpa seizin orang tuanya dengan menaiki kendaraan umum. Korban dibawa kabur oleh tersangka selama delapan hari.
Kedua orang tua korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon. Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.
“Tersangka sudah kami amankan, dari pemeriksaan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, ” kata Anton.(pri).