Transjabar.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus di Kanjuruhan, Jawa Timur, penyidik sudah menetapkan 6 orang tersangka, penetapan tersangka tersebut setelah menjalani penyidikan.
“Setelah pemeriksaan tambahan, 6 orang tersangka langsung dilakukan penahanan, ” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin 24 Oktober 2022
Ia sampaikan, para tersangka yang ditahan tersebut yaitu: Dirut LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Selain itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
” Tim Investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, “pungkasnya.( son/red).



