Istana Sebut Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Berpotensi Makar, Jenderal Listyo Sigit Cs Ditahan 

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan hukum serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar. Menyusul kasus tersebut, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, tindakan intersepsi nonprosedural terhadap kepala negara sangat membahayakan keamanan nasional karena menyangkut berbagai informasi yang bersifat sangat sensitif bagi kedaulatan negara. Kasus ini pertama kali diketahui setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima laporan hasil penyelidikan kepolisian dan langsung meneruskannya kepada Presiden.

Bareskrim Polri kini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu eks KSP Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan dilaporkan tidak hanya menyasar presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal sistem elektronik tanpa izin dalam UU ITE serta pasal-pasal dalam KUHP.

Mensesneg menambahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar aktor intelektual maupun motif di balik operasi tersebut. Kendati demikian, Istana mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memastikan bahwa sistem keamanan siber negara tetap berjalan dengan baik.

“Presiden berkomitmen memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses penyadapan di Indonesia sesungguhnya telah diatur ketat oleh perundang-undangan. Kami juga memastikan pelayanan publik dari institusi kepolisian kepada masyarakat tidak akan terganggu sama sekali,” pungkas Prasetyo.

Untuk menjaga kelancaran roda birokrasi di lingkungan Istana pasca-pencopotan tersebut, pemerintah telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

(Red)