Aksi Protes Warga Kedokan Bunder: Menuntut Transparansi dan Pemulihan Jalan Dampak Proyek Jembatan Kali Kapur

INDRAMAYU – Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik sejatinya ditujukan untuk mendatangkan kemanfaatan bagi mobilitas dan kesejahteraan masyarakat. Namun, realita di lapangan sering kali menyisakan residu persoalan lingkungan dan sosial jika tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang. Fenomena inilah yang memicu gelombang protes dari ratusan warga di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (2/11/2026).

Puncak kekecewaan masyarakat tersebut termanifestasi dalam aksi penyampaian aspirasi secara langsung di lokasi proyek pembangunan Jembatan Kali Kapur. Ratusan warga yang didominasi oleh penduduk Blok Truwali, Desa Kedokanbunder Wetan, berbondong-bondong mendatangi area kerja proyek guna menuntut kepastian hukum dan realisasi fisik atas perbaikan akses jalan mereka yang kini kondisinya rusak parah. Kerusakan permukaan jalan dan amblasnya aspal di jalur tersebut diduga kuat merupakan dampak langsung dari kebijakan pengalihan arus lalu lintas kendaraan proyek serta penggunaan jalur alternatif selama jembatan utama dibangun.

Secara administratif dan struktural, proyek pembangunan Jembatan Kali Kapur ini berada di bawah wewenang dan pengawasan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Kendati demikian, dampak negatif dari aktivitas konstruksi ini justru dirasakan langsung secara harian oleh warga Kabupaten Indramayu.

Pengalihan arus kendaraan yang menjadi bagian integral dari manajemen lalu lintas proyek dinilai mengabaikan aspek daya dukung jalan lingkungan. Warga mempertanyakan keabsahan kajian teknis pra-proyek: apakah kapasitas beban jalan di Blok Truwali memang telah diperhitungkan, ataukah jalur tersebut dipilih secara instan tanpa adanya pemeriksaan berkala.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai skema akuntabilitas publik. Ketika proyek strategis tingkat provinsi merusak fasilitas umum tingkat daerah, siapakah yang memegang tanggung jawab pemulihan? Untuk mencegah terjadinya fenomena saling lempar tanggung jawab (shifting blame) antara pihak kontraktor, Dinas BMPR Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, masyarakat menuntut adanya transparansi dokumen status jalan serta klausul mitigasi dampak lingkungan yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja (parsial/kontraktual).

Di tengah situasi aksi yang dinamis, Kardi alias Goblag selaku humas perwakilan dari PT Eka Pratama Jaya—perusahaan yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi proyek tersebut—hadir di tengah massa untuk meredam ketegangan. Di hadapan ratusan warga, Kardi menyampaikan pernyataan sikap resmi berupa kesanggupan perusahaan untuk melakukan perbaikan total secara mandiri. Pihak kontraktor menjanjikan pemulihan berupa pengaspalan ulang menggunakan material hotmix berkualitas dengan estimasi panjang mencapai kurang lebih satu kilometer.

Kendati pernyataan kesanggupan dari PT Eka Pratama Jaya membawa angin segar bagi warga, arus utama publik tetap menuntut pembuktian nyata di lapangan. Masyarakat menilai, pemulihan jalan sepanjang satu kilometer dengan spesifikasi hotmix membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan standarisasi teknis yang ketat. Oleh sebab itu, warga mendesak adanya transparansi total mengenai jadwal pasti dimulainya pengerjaan, pemetaan titik-titik koordinat ruas jalan yang diperbaiki, rincian rencana anggaran biaya (RAB) terkait ketebalan aspal, hingga keterlibatan aktif perwakilan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses konstruksi jalan.

Di sisi lain, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat selaku pemilik proyek didesak segera memberikan klarifikasi publik. Beberapa poin krusial yang memerlukan jawaban resmi antara lain: ada atau tidaknya dokumentasi resmi (baseline data) mengenai kondisi jalan sebelum dijadikan jalur pengalihan arus, mekanisme kompensasi kerusakan lingkungan dalam dokumen lelang, serta sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas proyek terhadap kinerja PT Eka Pratama Jaya. Masyarakat menegaskan bahwa hak atas informasi publik terkait nilai kontrak, sumber pendanaan APBD, masa pelaksanaan, dan target penyelesaian jembatan darurat maupun permanen harus dibuka secara benderang demi menjamin asas kepatuhan hukum dan keadilan sosial bagi warga terdampak.

(Red)