JAKARTA | Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq diduga telah mengatur disejumlah fakultas terkait dengan transaksi jual kursi dengan skema pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru, Sabtu ( 22/8/2026).
Dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK di Unsoed, Purwokerto, Jateng, pada Jumat ( 21/8/2026) selain menetapkan 6 orang tersangka juga berhasil mengamankan uang dengan nilai Rp. 680 juta.
Menurut Achmad Taufik Husein bukan saja Fakultas Kedokteran, namun Rektor Unsoed juga melakukan jual kursi untuk fakultas fakultas lain, yaitu Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.
Ia katakan, bahwa kuota sebanyak 245 untuk jalur Mandiri sudah disetting oleh para tersangka, sebanyak 73 kuota dikelola untuk dimintai sejumlah uang..
” Hasil pemeriksaan yang ada di dokumen – dokumen ini, KPK akan terus mendalami lebih lanjut, ” ujarnya.



