Empat Sekolah di Karawang Partisipasi dalam Kegiatan Jaksa Sahabat Madrasah

TRANSJABAR.COM | Sebanyak empat  Madrasah Negeri berpartisipasi dalam kegiatan Jaksa Sahabat Madrasah dengan tema Madrasah Sadar Hukum dan Anti Perundungan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bekerjasama dengan Kemenag Karawang di MAN 1 Karawang pada Selasa (30/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Madrasah, siswa, dan guru dari MAN 1 Karawang, MTsN 1 Karawang, MTsN 2 Karawang, serta MTsN 5 Karawang. Kehadiran perwakilan dari berbagai madrasah tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

Dalam sambutannya, Kepala kantor yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Karawang, H. Aab Abdullah menjelaskan pentingnya mengamalkan Panca Cinta Kemenag, yaitu cinta Allah dan rasul, cinta tanah air, cinta ilmu, cinta lingkungan, dan cinta diri dan sesama manusia.

Menurutnya, kelima nilai tersebut sangat erat kaitannya dengan hukum, karena kesadaran hukum lahir dari sikap cinta dan tanggung jawab terhadap Allah dan rasul, tanah air, ilmu, lingkungan serta diri dan sesame manusia.

Pada sesi inti, narasumber pertama, Sigit Muharam, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, menyampaikan materi tentang pentingnya menghormati proses dalam meraih tujuan hidup.

Ia menekankan bahwa tujuan utama manusia adalah mencari ridha Allah dengan berbakti kepada orang tua. Bagi para siswa, guru di madrasah diposisikan sebagai orang tua yang harus dihormati dan dimuliakan. Pesan tersebut menjadi penekanan agar peserta didik lebih menghargai peran guru dalam kehidupan mereka.

Narasumber kedua, Raden Muhammad Aditya Permana, S.H., Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang memberikan pemaparan mengenai bahaya kenakalan remaja dan praktik perundungan. Ia menjelaskan dampak buruk bullying bagi korban maupun pelaku, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

Lebih lanjut, beliau mengaitkan dengan pasal-pasal KUHP, misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat menjerat pelaku perundungan.

Menurutnya, remaja perlu menyadari bahwa bullying bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi pidana yang serius.

Sementara itu, Kepala MTsN 1 Karawang, H. Suparwoto, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan Jaksa Sahabat Madrasah sangat bermanfaat untuk membekali siswa dengan wawasan hukum sekaligus menanamkan karakter anti perundungan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa-siswi Madrasah khususnya MTsN 1 Karawang semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan, menghormati guru, serta menjauhi segala bentuk kenakalan dan perundungan,” ujarnya.

Beliau juga menekankan harapannya agar kerja sama dengan Kejaksaan dapat terus berlanjut di masa mendatang. (Andriyanto).