TRANSJABAR.COM | Akhirnya tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar melakukan penahanan mantan Sekda Bandung Yossi Irianto ( YI ) pada Sabtu ( 24/5/2025). YI ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025., YI menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode 2013 – 2018, ia diduga telah melakukan korupsi berkaitan dengan penguasaan lahan negara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan mengatakan, tersangka YI ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Selanjutnya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainya,
yakni S dan RBB, masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari,” pungkasnya. ( gus/red).



