Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Bupati Jepara Diperiksa KPK

TRANSJABAR.COM | Penyidik KPK memanggil mantan bupati Jepara Dian Kristiandi, pemanggilan mantan orang nomor satu di Jepara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan mengatakan, penyidik KPK selain memanggil mantan bupati Jepara Dian Kristiandi juga memanggil dan memeriksa tiga orang saksi lainya, yakni Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati selaku mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

” Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) sejak 24 September 2024 tahun lalu dan sudah menetapkan lima orang tersangka, ” ujarnya, Kamis ( 16/1/2025).

Menurut Tessa, KPK juga sudah melakukan pencegahan kepada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan.

” Dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar, ” katanya.(Herna / red).