TRANSJABAR,COM | Dalam keterangan Persnya, Kejaksaan Agung RI bertepatan dengan hari Adhiyaksa Tahun 2024 merilis penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti hasil sitaan dari kasus dugaan Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa 88 barang sitaan tas mewah tersebut merupakan milik Sandra Dewi yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga
komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harli katakan, sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung sudah menyerahkan dua orang tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Harli merinci, barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.(Erna/red).