Transjabar.com – Dewan Pengawas PDAM Karawang Sari Sumiarsih mengakui dirinya banyak menemui kendala dan memiliki keterbatasan kewenangan terkait dengan pengawasan ditubuh perusahaan plat merah tersebut.
Mengingat kata dia, meskipun menjabat sebagai dewas namun tidak semua bisa diawasi, sehingga ketika ada persoalan ditubuh PDAM terutama berkaitan dengan tehnis dan administrasi sama sekali tidak dilibatkan.
Termasuk soal hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020, dirinya mengakui baru tahu setelah informasi dari wartawan. Namun kata dia, tim dewas pernah menanyakan soal pungutan restribusi persampahan dan kebersihan yang dikelola oleh pihak PDAM.
Yang dia tahu, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang meminta bantuan ke PDAM untuk pungutan restribusi sampah.
” DLH minta dititipkan bersamaan dengan tagihan air bersih, dan itu perjanjian antara DLH dengan PDAM, ” katanya.
Sebagai dewas kewenangannya hanya memotret saja, setelah itu bukan lagi menjadi kewenangan dirinya sebagai dewas.
Termasuk juga berkaitan dengan besaran restribusi persampahan dan kebersihan yang ditentukan, sama sekali tidak mengetahui, yang tahu DLH dan PDAM, karena tidak memeriksa sampai kesana.
Karena kata dia, protap seperti itu dirinya tidak tahu, apalagi soal pendapatan dari restribusi dari persampahan dan kebersihan. Ia katakan, yang dia tahu kalau pungutan sampah ini tidak masuk dalam Neraca
” Setelah uang itu dipunggut dari pelanggan, setahu saya langsung disetorkan ke DLH, kalau PDAM setor ke Kasda malah baru tahu dari wartawan, ” ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022
Pemberitaan sebelumnya, pada edisi Jumat 14 Oktober 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 terkait pungutan restribusi sampah yang dikelola PDAM, Pemkab Karawang menganggarkan RPPK sebesar Rp.8.349.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 8.658.714.100 atau 103,71 persen dari yang di anggaran.
Dari jumlah realisasi Restribusi Persampahan dan Kebersihan yang di punggut PDAM Karawang yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 6.737.929.500., sehingga ada selisih dari jumlah realisasi dengan jumlah yang disetorkan.
Terkait dengan hal itu, Humas PDAM Karawang, Ali Sadikin terkesan berbelit, pasalnya pendapatan dari Restribusi Persampahan / Kebersihan yang disetorkan tiap bulannya rata – rata mencapai Rp.600 jutaan.
Jumlah pendapatan sebesar itu, dikalikan 11 bulan, ” ya kebetulan saya yang setor ke Kasda, rata – rata Rp.600 juta, tinggal dikalikan saja 11 bulan, ” ujarnya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Namun kata dia, angka Rp.600 juta tiap bulan tersebut, bisa turun Rp. 400 juta/ bulan, tergantung jumlah pelanggan yang membayar.
” Kalau dikalkulasikan pertahun sekitar ya Rp. 7,2 Milyar,” akunya.( Sr/Red).



