Pelanggan PDAM Pertanyakan Biaya Retribusi Kebersihan

Karawang|Newsnet.id – Sejumlah 1000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Karawang dari warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan terkait dibebaninya biaya retribusi kebersihan sebesar Rp. 7.500 ribu di struk tagihan pembayaran PDAM tersebut.

Pasalnya, diduga selama dua tahun berjalan 1000 pelanggan PDAM Karawang dari warga Desa Karanganyar tersebut tidak mendapatkan sama sekali pelayanan penarikan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kabupaten Karawang.

” Ini mah tarif harga sudah naik, rakyat sudah bodoh, dibodoh – bodohi. Kami sebagai pelanggan tidak keberatan ada tagihan biaya retribusi kebersihan lewat struk tagihan pembayaran sebesar Rp. 7500 per pelanggan, asalkan ada pelaksanaannya,” keluh Umar salah satu pelanggan PDAM dengan nada kesal saat dihubungi media, Kamis (9/12/2021).

Menurut Umar, dirinya pun telah berusaha menghubungi pihak PDAM untuk mempertanyakan persoalan biaya retribusi kebersihan tersebut.

” Ngomongnya (pihak PDAM, red), itu perintah Bupati Karawang,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan PDAM Kecamatan Klari Sri Aryanti mengatakan, pihaknya hanya sekedar mendapat titipan dana saja terkait adanya biaya pembayaran retribusi kebersihan itu.

” Dana itu hanya numpang lewat saja, kami setorkan dan LH (Lingkungan Hidup) yang mengelola, ada kok SK atau surat perintahnya dari Bupati tentang pemungutan retribusi pelayanan sampah,”ungkapnya saat dikonfirmasi di kantor PDAM Klari.

Sedangkan, saat dihubungi media Kasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Karawang Ade melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan UPTD Kebersihan. (dd).