Transjabar.com – Kepala Bidang Pelayanan ( Yankes ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang H. Rusli mengakui kalau dirinya juga dipanggil oleh pihak penyidik, baik Polres Karawang maupun pihak Kejaksaan.
Menurut dia, selain pernah dimintai keterangan penyidik terkait dana kapitasi di tahun 2014, dirinya juga dimintai keterangan terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT ).
Ia menjelaskan, dirinya menghadap penyidik bersama dengan beberapa pejabat Dinas Kesehatan Karawang, diantaranya Kasubag Keuangan Yanto, Pa Laode, Kadin, dan kepala bidang lainnya.
“Ya kita bersama – sama datang menghadap penyidik, ” ujarnya, diruang kerjanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Ia katakan, terkait dengan DBHCT yang ditanyakan penyidik penggunaan DBHCT dari tahun 2020 – 2021.
“Kalau DBHCT tahun 2021 dialokasikan untuk kegiatan fisik pembangunan beberapa Puskesmas, ” jelas dia.
Lebih lanjut kata H Rusli, penggunaan DBHCT di tahun 2020 dana dialokasikan untuk pembangunan Puskesmas Telukjambe, Puskesmas Purwasari, Puskesmas Majalaya, dan Puskesmas Plawad.
‘ DBHCT tahun 2020, kalau ngak salah juga ada yang dialokasikan untuk sisa pembayaran pembangunan Puskesmas Karawang,” lanjut dia.
Namun dirinya tidak mengetahui secara persis, berapa total alokasi pembangunan Puskesmas dari DBHCT, baik untuk tahun 2020 dan tahun 2021.
” Untuk DBHCT tahun 2022, dinas kesehatan mengalokasikan pembangunan Puskesmas Rawamerta dan Klari, “ungkapnya.
Sementara informasi terhimpun, terkait DBHCT untuk Kabupaten Karawang mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau paling besar dibandingkan dengan kabupaten tetangganya, Bekasi dan Purwakarta.
” Kalau ngak salah, tiap tahunnya untuk Kabupaten Karawang DBHCT 100 milyaran, terbesar dari kabupaten Subang, Purwakarta dan Bekasi. Karena Karawang memiliki dua perusahaan rokok besar, ” kata sumber di Bea Cukai Purwakarta.(sr/red).



