TRANSJABAR.COM | Sebaiknya seluruh jajaran Korp Adhiyaksa jangan main – main dan melanggar surat edaran terbaru yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanudin. Isi sudar edaran terbaru tersebut dengan tegas Jaksa Agung melarang seluruh jajarannya tanpa kecuali untuk bermain judi online.
Secara resmi surat langsung ditujukan ke para Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) yang ada di seluruh lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa surat edaran sudah diterbitkan sejak 21 Juni 2024.
” Surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana, “katanya, Senin ( 1/7/2024).
Lebih lanjut kata Harli, selain menerbitkan surat edaran larangan bermain judi online, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna mencegah praktik judi online.
” Pengawasan dilakukan bisa berupa imbauan yang disampaikan secara terus menerus, ” ujar Harli.
Secara tegas kata Harli, jika kemudian ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ponsel pegawai.
” Sejauh ini hasil pengawasan internal belum menemukan adanya kasus keterlibatan Jaksa dalam judi online, ” sebutnya.
Namun demikian, tegas Harli, apabila ada anggota Korp Adhiyaksa yang kedapatan bermain judi atau terlibat judi online, maka tidak segan akan dilakukan penindakan.
” Sanksinya cukup berat, bisa berupa sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana. Diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Agung pedomani dan melaksanakan isi surat edaran agar terhindar dari sanksi, ” pungkasnya. ( Erna/red).



