TRANSJABAR.COM | Sekretaris Jendral Serikat Media Saber Indonesia ( SMSI ) Pusat, Makali Kumar menyampaikan bahwa seorang wartawan tidak dapat dipidana menggunakan KUHP, pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang Undang No 40 Tahun 1999, dimana UU Pers sebagai Lex Specialis baik media online, cetak, dan elektronik.
Makali tegaskan, tidak ada 1001 alasan untuk mempidanakan pers, dan tidak boleh mengada – ada untuk menghalangi pers untuk mendapatkan informasi, apalagi sampai menakut – nakuti dengan ancaman ancaman hukum pidana dan perdata.
Menurut Makali, karya jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).
” Wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya. Masalah karya jurnalistik yang dipermasalahkan akan diselesaikan oleh Dewan Pers,” kata Makali Kumar, Sabtu ( 8/3/2025).
Perlu diketahui Polri dan Dewan Pers memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengkoordinasikan kasus jurnalistik UU Pers dan UU ITE memiliki sifat kekhususan yang sama.
Seperti contoh pelanggaran wartawan:
Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu kata Makali Kumar, ada langkah hukum jika dirugikan pemberitaan pers.
” Jika dirugikan oleh pemberitaan pers, seseorang atau badan hukum dapat menempuh langkah hukum berupa memberikan hak jawab atau mengadukannya kepada Dewan Pers” pungkasnya.(ctr).