Polri Pecat 113 Oknum Terlibat Narkoba

Jakarta|Newsnet.id- Sepanjang bulan Januari sampai dengan  Oktober 2020 pihak Polri merilis sudah melakukan pemecatan sebanyak 113 orang polisi. Mereka mayoritas telah melakukan pelanggaran kasus berat, penyalagunaan narkotika.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu ( 25/10/2020). “ Rata rata anggota Polri yang dipecat melakukan pelanggaran berat, khususnya kasus narkoba, “ ujarnya.

Ia jelaskan, selain ke 113 orang anggota Polri yang dipecat terkait dengan kasus narkoba, masih ada anggota Polri yang tersangkut kasus narkoba yang masih dalam proses di persidangan.

“Polri akan memberantas peredaran narkoba termasuk akan memproses hukum oknum yang terlibat didalamnya, “ ujar irjen Argo Yuwono.

Termasuk kata dia kasus baru yang saat ini sedang ditangani di Riau yang melibatkan oknum anggota  Polri mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ didapati saat menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

“Mabes Polri memandang bahwa Kompol IZ pantas dicepat dan diberikan hukuman mati, dan komitmen Kapolri Jendral Idham Idris sangat jelas dan saya kira cukup tegas, “ jelasnya.(put/red).    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.