Kejagung Sanksi 15 Jaksa dan 1 Tata Usaha

TRANSJABAR.COM | Sepanjang tahun 2024 Kejaksaaan Agung RI merilis capaian kerja khususnya bidang pengawasan bagi jaksa nakal yang telah dijatuhi sanksi.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan, sepanjang tahun 2024 memaparkan hasil kinerja pengawasan dengan kegiatan berupa inspeksi umum hingga pemantauan.

Harli menjelaskan, bahwa inspeksi umum yang telah dilakukan sebanyak 575 kegiatan, sedangkan untuk kegiatan pemantauan sebanyak 546 kegiatan.

” Kalau kegiatan supervisi dilakukan sebanyak 4 kegiatan, ” ujar Harli kepada awak media di gedung Kejaksaan Agung, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa ( 31/12/2024).

Ia jelaskan, sebanyak 414 inspeksi khusus, sedangkan untuk 189 inspeksi kasus.Sementara untuk kegiatan penyelesaian sebanyak 1126, kegiatan itu berdasarkan pengaduan dari 1443 pengaduan.

“Dari kegiatan itu, sebanyak 25 orang telah dijatuhi hukuman ringan, dan sebanyak 53 orang untuk penjatuhan disiplin sedang , sedangkan untuk penjatuhan disiplin berat sebanyak 60 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut jata Harli, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi atau PAM SDO juga sudah menindaklanjuti pengawasan dan memberikan. Sanksi bagi jaksa nakal sebanyak 15 orang.

” Totalnya 16 orang yang telah dijatuhi hukuman, 15 orang jaksa dan 1 tata usaha,” pungkasnya.(erna/ctr).