TRANSJABAR.COM | Belum lama umumkan OTT dan berlanjut dengan penetapan pejabat Basarnas KPK ( Komisi Pemberantasa Korupsi ) kembali mengumumkan kasus lain di tubuh Basarnas ( Badan Sar Nasional ) tersebut.
Kasus lain yang dirilis KPK tersebut meskipun ada di tubuh Basarnas, namun dengan kasus berbeda. Jika OTT yang dilakukan KPK pada tanggal 25 Juli 2023 lalu berkaitan dengan suap yang melibatkan Ka Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, kasus lainya ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi pada Juli lalu.
” Kasus ini berbeda, Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ali menjelaskan, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap. Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan.
‘
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara. “Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali. Tersangka dari sipil Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel. Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
‘ Tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.
Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku. Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.(erna/sarip).



