HUKRIM  

Tim Jaksa Penyidik Kejagung Geledah Kediaman Riza Chalid

TRANSJABAR.COM | Tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan terkait dengan dugaan kasus korupsi di perusahan plat merah PT Pertamina Patra Niaga dengan melakukan penggeledahan kediaman Riza Chalid, penggeledahan kediaman milik saudagar kaya tersebut berkaitan dengan keterlibatan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023 di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang juga melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ( RS ).

Kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dimulai hari ini Selasa, (25/2/2025) dan dimulai sekitar pukul 12.OO Wib.

Menurut Harli, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda, pertama di Plaza Asia lantai 20, dan kedua penggeledahan dilaksanakanndi Jalan Jenggala, Kemayoran Baru Jakarta Selatan.

Keterlibatan Riza Chalid dan ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat sebagai broker minyak mentah dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga. Hasil penyelidikan Kejagung, Kerry Andrianto adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Dia juga menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah.

Semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Kemudian, ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dollar Amerika. Dan, 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025). (erna/erna).