TRANSJABAR.COM | Oknum anggota Polres Lebong Brigpol RPM akhirnya berujung di Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ). PTDH yang diberlakukan kepada Brigpol RPM karena terbukti telah melakukan penipuan penerimaan Bintara Polri.
Dengan modus dapat meluluskan seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2021. Sementara itu, Brigpol RPM seorang oknum Anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Lebong Polda Bengkulu
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kamis (20/7/2023) memimpin langsung pelaksanaan PTDH kepada Brigpol RPM sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor:KEP/141/
VI/2023,Tanggal 22 Juni 2023 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Erna ).



