HUKRIM  

Soal Kasus Asusila Oknum Guru Terhadap Siswi, Kabid SMP Disdik Subang dengan Enteng Bilang Begini

TRANSJABAR.COM | Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru SMP Terpadu Lampang, Kabupaten Subang, secara hukum terus berlanjut. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial AS yang merupakan oknum guru di SMP itu, kini ia mendekam dibalik jeruji besi atau tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi bahwa AS diduga dengan tega berbuat asusila (menyetubuhi) salah seorang siswi di sekolah tersebut. Perbuatan itu telah dilakukan AS terhadap siswi tersbut sudah lama terjadi atau sejak siswi tersebut duduk di kelas VIII di SMP tersebut.

Lebih lanjut informasi yang diperoleh, menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan AS terus-menerus atau setiap ada kesempatan. Dalam melakukan hubungan badan dengan siswi itu, AS kerap memaksa bahkan diduga kuat ada ancaman.

Sehingga siswi tersebut merasa takut dan dibuat tak berdaya oleh AS. Hal itu diduga akibat adanya dugaan ancaman dari AS. Sehingga siswi tersebut diduga tidak berani berbicara kepada siapapun.

Terkait kasus asusila antara siswi dan oknum, awak media meminta penjelasan dari Leni Lesnawati selaku Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, pada Rabu (11/12).

Melalui pesan WhatsApp (WA), Leni pun mengatakan, bahwa peristiwa kasus asusila tersebut waktu kejadiaannya sudah terlewat. Bahkan lanjutnya, korbannya (siswi) pun sudah bersekolah kembali seperti semula dan pelakunya juga sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Peristiwanya sudah lewat terjadi.
Siswinya sudah bersekolah kembali.
Pelaku sudah diproses oleh Polres dan sekarang kasusnya dilimpahkan dan sedang diproses oleh Kejaksaan (Kejari) Subang,” pungkas Leni.

Sedangkan Hadistia Siti Nuryani selaku Kepala SMP Terpadu Lampang, saat dimintai konfirmasinya, melalui chat WA, hingga saat ini ia tidak memberikan penjelasan apapun. Bahkan dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak merespon.

Sementra itu, sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, Aiptu Nenden, mengatakan pelaku (AS) sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan. Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan.

Pelaku (AS) dapat dikenakan pasal 81 Undang-Undang (UU) PPA, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar, terang Nenden. (sar/ctr)