JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/6/2026). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 113/Pid.B/2026/PN Jak Tim.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu menghadirkan tiga saksi, yakni Dwi Hartono, Candy alias Ken, dan Antonius Aditia Maharjuni. Ketiganya merupakan pihak yang juga terkait dalam perkara yang sama.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rizki Mubarak Nazario dengan anggota Ria Helpina dan Iche Punawaty.
Dalam keterangannya, Dwi Hartono mengaku mengenal dua terdakwa, termasuk Johanes Joko Pamungkas. Sementara itu, Candy alias Ken menyampaikan keterangan terkait aktivitas perbankan yang diketahuinya, termasuk pemindahan dana dari rekening dorman.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pengintaian dan penculikan terhadap korban yang terjadi di area parkir Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pembobolan rekening dorman di salah satu kantor cabang BRI di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung hingga malam hari dengan agenda pemeriksaan saksi. Para terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(red)



