TRANSJABAR.COM | Memasuki babak baru dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam dugaan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang melibatkan mantan Kementan SYL, KPK cegah Hanan Supangat untuk bepergian keluar negeri.
Jubir KPK Ali Fikri kepada mengatakan, KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat berpergian ke luar negeri. KPK melakukan pencekalan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Ali membenarkan terkait dengan bahwa KPK kembali mengajukan pencegahan untuk Hanan Supangat tetap berada di Indonesia terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL.
” Pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena Hanan Supangkat diduga mengetahui terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL, ” kata Ali Fikri, Rabu (20/3/2024).
Terkait dengan pengajuan cegah untuk Hanan Supangat ke luar negeri tersebut KPK sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud.
Dan, KPK kata Ali meminta Hanan Supangkat kooperatif. Dia berharap Hanan Supangkat selalu memenuhi panggilan penyidik.
” Kediaman saksi ini juga sudah dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan KPK juga ingatkan agar kooperatif dan selalu hadir dalam pemanggilan penyidik, ” harapnya. (erna/red).



