TRANSJABAR.COM | Sat Natkoba Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan untuk menanam pohon ganja, rumah tersebut beralamat di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 18.50 Wib malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa tanaman ganja ditanam dengan menggunakan media pot pot sebanyak 40 pot yang ditanami pohon ganja dengan ukuran 1 meter.
Selain tanaman pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, juga puluhan pohon ganja yang sedang disemai dengan media pot. Dari kegiatan tersebut, telah diamankan dua orang penghuni rumah yaitu, seorang ibu dan anaknya.
” Sesuai pengakuan N ( 26) bahwa tanaman ganja milik kakaknya berinisial I ( 39) yang sedang di Amerika Serikat, ” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasat Narkoba, diungkapnya tanaman ganja rumahan berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan penanaman ganja dirumah tersebut.
” Kami masih mendalami terkait dengan penanaman ganja ini, apakah telah diperjualbelikan atau dikonsumsi sendiri, ” katanya.(Jo/Jo).