TRANSJABAR.COM | Tiga orang tersangka kasus dugaan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) akhirnya berhasil diamankan Polres Subang, ketiganya diamankan disebuah warung di Desa Rawa Lele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang pada Kamis, ( 25/1/2024).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, tertangkapnya tiga orang tersangka berihwal saat anggota Unit IV PPA mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah warung melakukan aktivitas peradangan orang dibawah umur.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, Muhammad Arifin bin alm Senimin (49th), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17th).
“Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” katanya.(Jo).